Home / Kota Tangerang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Puluhan Kilogram Narkotika Dari 210 Perkara Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang Saat Musnahkan Narkotika.

Kejari Kota Tangerang Saat Musnahkan Narkotika.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 sampai dengan September 2026, terdiri atas 150 perkara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.

Perkara nonnarkotika tersebut antara lain meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan

Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi:

1. Sabu sebanyak 69.629,51 gram;
2. Ganja sebanyak 56.865 gram;
3. Ganja sintetis sebanyak 115,4099 gram;
4. Ekstasi sebanyak 993,6961 gram;
5. Etomidate sebanyak 2.139,164 gram;
6. Tramadol sebanyak 9.678 butir;
7. Hexymer sebanyak 6.023 butir;
8. Trihexyphenidyl sebanyak 2.044 butir;
9. Obat-obatan campuran sebanyak 750 butir;
10. Bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram; dan
11. Cartridge vape dan pod sebanyak 4.883 buah.

Baca Juga  Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi

Ribuan Barang Bukti Lainnya Turut Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, meliputi:

* 80 unit telepon seluler berbagai merek;
* 2 buah senjata api rakitan dan senjata api mainan;
* 5 buah senjata tajam jenis celurit;
* 29 buah timbangan elektrik;
* 7 buah bong/alat hisap sabu;
* 61 buah koper, tas, dan sepatu;
* 44 buah celana pendek dan celana panjang;
* 58 buah pakaian berupa sweater, jaket, dan baju;
* 62 buah kunci T berikut anak kunci dan kunci master;
* 21 buah topi, dompet, dan helm; serta
* 2.872 buah barang bukti lainnya berupa plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan barang lainnya.

Benda Sitaan dari Rupbasan

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan pemusnahan benda sitaan dari Rupbasan, yang terdiri atas:

1. Kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 pcs;
2. Ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 pcs;
3. Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip;
4. Pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip;
5. Bezalip sebanyak 2 kardus atau sekitar 500 strip;
6. Ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak 2 kardus atau sekitar 2.000 pcs;
7. Ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak 1 kardus atau sekitar 1.000 pcs;
8. Kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus;
9. Lexotan sekitar 1.400 strip;
10. Mogadon sekitar 1.200 butir;
11. Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol;
12. Rohipnol sekitar 2.300 strip; dan
13. Jamu sebanyak 4 kardus atau sekitar 500 sachet.

Baca Juga  Dua Balon Ketua KNPI Kota Tangerang Sepakati Fakta Integritas

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Berbagi Berkah Ramadhan, Pokja WHTR Santuni dan Buka Bersama Anak Yatim

Kota Tangerang

Melalui Disbudpar, Pemkot Resmi Membuka Audisi Gita Bahana Nusantara Tingkat Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN, Maryono Lantik 28 PNS dalam Jabatan Fungsional Guru

KEPOLISIAN

Mantaap! Kelurahan Cimone Raih Juara 2 Tingkat Nasional Hari Bhayangkara ke- 77

Kota Tangerang

Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Komisi lll Minta PDAM TB Evaluasi Tagihan Pelanggan

Kota Tangerang

Peduli Anak Yatim, PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR di Neglasari

Kota Tangerang

Rumuskan Program Kerja 2021-2024, KNPI Kota Tangerang Gelar Rakerda

Kota Tangerang

Kadinkes Kota Tangerang Tegaskan, Mulai Tanggal 25 Maret Layanan Seluruh Faskes Kembali Normal Usai Libur Lebaran