SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) meresahkan warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok. Sepeda motor yang terparkir rapi di dalam garasi rumah berpagar digasak maling dalam hitungan menit.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kadaung RT 003/RW 006, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku berinisial FA (38) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Legok.
Kapolsek Legok, AKP Toto Riyanto, SH mengatakan, kasus ini bermula saat sepeda motor Yamaha Mio J Tahun 2014 warna hitam milik korban bernama Dekip, digunakan istrinya Dewi untuk membeli sarapan pagi.
“Setelah pulang membeli sarapan sekitar pukul 06.45 WIB, motor diparkir di garasi rumah yang sudah berpagar, pintu pagar ditutup, lalu korban masuk ke dalam rumah,” kata AKP Toto Riyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Nahas, hanya berselang 15 menit, korban melihat dari dalam rumah motornya sedang didorong oleh orang tak dikenal keluar dari garasi. Korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Legok dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: B/180/X/2026/Sek Legok tertanggal 17 Oktober 2026. Korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Mio J dengan nopol A-3629-HF yang ditaksir senilai Rp4 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Legok, IPTU Ilham Husni, SH, MH menjelaskan, pihaknya bergerak cepat melakukan olah TKP dan telah memeriksa tiga orang saksi di lokasi kejadian.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang diduga dipakai tersangka saat beraksi,” jelas IPTU Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ris)




























