SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang menindak sejumlah pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Maung 2026, Senin (26/10/2026), di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Pelanggaran yang ditindak di antaranya pengendara motor tidak memakai helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak melengkapi surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama mengatakan, Operasi Patuh Maung 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kompol Fery.
Ia mengingatkan pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm SNI, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami harap masyarakat lebih disiplin, bukan hanya tertib saat ada petugas,” katanya.
Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Melalui operasi ini, Polresta Tangerang berharap kesadaran tertib berlalu lintas meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Tangerang. (ris)



























