Home / Kota Tangerang

Kamis, 8 April 2021 - 14:31 WIB

Arief : SOTR dan Takbir Keliling Dilarang, Tarawih Diperbolehkan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019, hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala,”

“Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4/21).

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, Pokja WHTR Potong 7 Ekor Kambing Kurban

Selain itu,Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing – masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak,” terang Arief

Ibadah puasa, lanjut Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

“Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

Baca Juga  Kunjungan Presiden Jokowi, TNI-Polri Siagakan 1.084 Personil di Kota Tangerang

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan,” tukas Arief

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur’an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.

(Red/*)p

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Usai Gelar Aksi Demo, 128 Orang Karyawan J&T Express Kembali Dipekerjakan

Kota Tangerang

Ikuti Apel Gelar Pasukan PAM Ketupat Jaya 2025, Sachrudin; Kami Himbau Masyarakat Agar Tidak Takbir Keliling

Kota Tangerang

Tuntutan Buruh PT Esa Jaya Putra Belum Tuntas, Pemkot Tangerang Dinilai Lamban

Kota Tangerang

Walikota Minta, Tahun Ini Pembangunan Kantor MUI di Setiap Kecamatan Harus Tuntas

Kota Tangerang

Sekda Apresiasi Peran PMI dalam Pembangunan Kota

Kota Tangerang

Persikota Optimis Hadapi Kompetisi Liga 3 Banten

Kota Tangerang

Tahun 2023, Pemkot Tangerang Tambah Satu Sport Center, Stadion Mini dan Ruang Terbuka Publik

Kota Tangerang

Optimalisasi Kinerja, PJ Walikota Kota Tangerang Lantik 29 Pejabat dan 3 ASN