Home / Kota Tangerang

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:16 WIB

Bandel Saat PPKM, Pedagang Akan Didenda

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Namun, aturan yang tertera dalam surat edaran walikota nomor 443.1/27-Bag.Hukum/2021 seperti tak dihiraukan oleh para pedagang.

Banyak ditemukan pedagang yang masih buka diatas pukul 19.00 wib. Ironisnya, teguran yang dilakukan oleh tim pengawas dalam hal ini kelurahan dan kecamatan tidak digubris oleh pedagang.

Untuk diketahui, dalam PPKM jam operasional usaha perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wib, dan diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkot Tangerang akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB maupun PPKM, seperti pedagang yang membandel. Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi administrasi.

Baca Juga  Gelar Apel Gabungan, Kecamatan Cipondoh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Wilayahnya

“Sanksi pelanggar PSBB tertuang pada Perwal Nomor 29 Tahun 2020 perubahan nomor 78 Tahun 2020, mulai dari sanksi teguran, tertulis, penutupan tempat usaha, sanksi sosial, dan sanksi administrasi,” ujarnya.

Nampak Masih Banyak ditemukan para pedagang di Perumahan Taman Royal yang masih buka diatas pukul 19.00 wib.

Agus Henra menambahkan, dirinya telah meminta kepada tim pengawas apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berulang dapat diarahkan ke penindakan yang lebih tegas.

“Jika ada pelanggar yang melanggar dan sudah diberikan teguran namun kembali melanggar kita arahkan untuk pemberian sanksi yang lebih tegas, salah satunya sanksi administrasi,” imbuhnya.

Lanjut Agua Henra, dalam penindakan pelanggar PSBB maupun PPKM dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila dalam suatu Organisasi Perangkat Daerah belum memiliki PPNS maka dianjurkan untuk melaporkan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

“Sebagian OPD sudah memiliki PPNS, dan ada sebagian juga yang masih dibantu oleh PPNS dari Satpol PP Kota Tangerang,” terangnya.

Menurut Agus Henra, sebelum pemberlakuan PSBB maupun PPKM Pemkot Tangerang telah melakukan Standard Operating Proscedure (SOP), yaitu dengan dilakukannya sosialisasi secara lisan maupun tertulis. “Sebelum PPKM ini diterapkan pihak Kelurahan san Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di wilayahnya,” katanya.

Lanjut Agus Henra, dirinya menghimbau agar para pelaku usaha dapat mentaati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. “Aturan ini bukan semata-mata untuk menahan atau melarang para wirausaha yang ada di Kota Tangerang. Namun, diterapkannya PPKM ini untuk kesehatan bersama. Untuk diketahui, saat ini Kota Tangerang masih dalam status zona merah covid 19,” pungkasnya.

(Red/Ngga)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua SMSI Kota Tangerang Kunjungi Lapas Kelas IIA Tangerang

Kota Tangerang

Saksikan Final Liga FORSSEKOT, Pj: Banyak Calon Atlet Sepakbola Muda Berbakat

Kota Tangerang

Launching Sistem Integrasi HT dengan Smartphone, Arief : Untuk Memudahkan Komunikasi Pegawai di Lapangan

Kota Tangerang

Tuntut Kenaikan UMK Kota Tangerang 2026, Aliansi Buruh Banten Bersatu Akan Gelar Unras

Kota Tangerang

Jaga Netralitas Pilkada, PWI Kota Tangerang Gelar Konferensi Kerja 2024-2027

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 209 Inovasi Daerah ke Kemendagri

Kota Tangerang

Grand Final, Perwakilan Karawaci Juarai Kang Nong 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota Tangerang, Wakil Walikota Buka Dialog Pembangunan dengan Mahasiswa