Home / Kota Tangerang

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:16 WIB

Bandel Saat PPKM, Pedagang Akan Didenda

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Namun, aturan yang tertera dalam surat edaran walikota nomor 443.1/27-Bag.Hukum/2021 seperti tak dihiraukan oleh para pedagang.

Banyak ditemukan pedagang yang masih buka diatas pukul 19.00 wib. Ironisnya, teguran yang dilakukan oleh tim pengawas dalam hal ini kelurahan dan kecamatan tidak digubris oleh pedagang.

Untuk diketahui, dalam PPKM jam operasional usaha perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wib, dan diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkot Tangerang akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB maupun PPKM, seperti pedagang yang membandel. Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi administrasi.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Maryono Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga

“Sanksi pelanggar PSBB tertuang pada Perwal Nomor 29 Tahun 2020 perubahan nomor 78 Tahun 2020, mulai dari sanksi teguran, tertulis, penutupan tempat usaha, sanksi sosial, dan sanksi administrasi,” ujarnya.

Nampak Masih Banyak ditemukan para pedagang di Perumahan Taman Royal yang masih buka diatas pukul 19.00 wib.

Agus Henra menambahkan, dirinya telah meminta kepada tim pengawas apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berulang dapat diarahkan ke penindakan yang lebih tegas.

“Jika ada pelanggar yang melanggar dan sudah diberikan teguran namun kembali melanggar kita arahkan untuk pemberian sanksi yang lebih tegas, salah satunya sanksi administrasi,” imbuhnya.

Lanjut Agua Henra, dalam penindakan pelanggar PSBB maupun PPKM dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila dalam suatu Organisasi Perangkat Daerah belum memiliki PPNS maka dianjurkan untuk melaporkan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Bandel, Tempat Hiburan dan Spa di Golden Boulevard Nekat Buka

“Sebagian OPD sudah memiliki PPNS, dan ada sebagian juga yang masih dibantu oleh PPNS dari Satpol PP Kota Tangerang,” terangnya.

Menurut Agus Henra, sebelum pemberlakuan PSBB maupun PPKM Pemkot Tangerang telah melakukan Standard Operating Proscedure (SOP), yaitu dengan dilakukannya sosialisasi secara lisan maupun tertulis. “Sebelum PPKM ini diterapkan pihak Kelurahan san Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di wilayahnya,” katanya.

Lanjut Agus Henra, dirinya menghimbau agar para pelaku usaha dapat mentaati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. “Aturan ini bukan semata-mata untuk menahan atau melarang para wirausaha yang ada di Kota Tangerang. Namun, diterapkannya PPKM ini untuk kesehatan bersama. Untuk diketahui, saat ini Kota Tangerang masih dalam status zona merah covid 19,” pungkasnya.

(Red/Ngga)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dukung Pemilu 2024, Pemkot Berikan Dana Hibah ke KPU

Kota Tangerang

Launching Pelajar Mengaji, Nurdin: Wujudkan Kota Tangerang Berakhklakul Karimah dan Berdaya Saing

Kota Tangerang

Terkait Aksi Solideritas, JTR Memlih Kawal Proses Hukum Lewat Pemberitaan

Kota Tangerang

 Resmi Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti

Kota Tangerang

Alami Kenaikan Kasus, Pemkot Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Kota Tangerang

Sachrudin: Jelang Tahun Politik, Ciptakan Suasana Kondusif Melalui Politik Santun

Kota Tangerang

Beredar Poto Mesra, Diduga Oknum Guru SMAN 4 Kota Tangerang Dengan Siswi Berseragam Sekolah

Kota Tangerang

DPC LPM Kecamatan Jatiuwung Resmi Dilantik dan Dikukuhkan