SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Sejumlah pengunjung yang berkerumun di Kafe Mada Jl Raya Siliwangi dibubarkan oleh Kepolisian Sektor Pamulang. Sabtu 13/02/2022
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo Mengatakan, Kegiatan tersebut terkait patroli pemeliharaan Kamtibmas malam minggu sekaligus himbauan agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kegiatan himbauan protokol kesehatan dan patroli pemeliharaan Kamtibmas malam minggu.” Terangnya
Sementara itu, Firman yang mengaku sebagai Manager Kafe Mada meminta awak media untuk tidak memberitakan kejadian tersebut.
“Gak usah di naikin ke media, saya keberatan ini dimuat, kita punya hak juga untuk meminta ini tidak naik ke media, bukan menghalangi, kami sudah koperatif dan bersedia di bubarkan polisi. Malam ini kita tidak ada acara, hanya reading aja, bukan acara apa-apa,” cetus pria yang mengaku sebagai manager kafe tersebut
Diketahui terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Bagi yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Tb)