Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 11 April 2023 - 19:55 WIB

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi 3 (tiga) pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada disamping gudang.

“Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga  Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

“Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Dan berhasil menangkap para pelaku.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7, KPK Temukan Barang Bukti

“Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota untuk ditimbang dan mau di jual,” tutur Zain.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan