Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 30 November 2022 - 16:29 WIB

Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota-Polda Metro Jaya, – Dua Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 kali Bereaksi di wilayah Ciledug dibekuk patroli polisi bersama warga.

Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pada Senin, (28//11) kemarin jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug. pada saat melintas di tempat kejadian perkara (tkp) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

“Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya,” ungkap Zain. Rabu, (30/11/2022).

Ia melanjutkan, petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.

Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

Baca Juga  30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” urainya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampasan di Angkutan Umum Berhasil Digagalkan Anggota Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido