Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 18 Januari 2021 - 12:06 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi.

Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh mengelar Pers Konference dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Camat Cipondoh, Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom beserta jajaran, Senin (18/1/2021)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi di Rest Area Km. 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis (14/01/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Dengan korban bernama Eddy Wariyo (52) anggota Polsek Cipondoh.

“Tersangka ada 3 orang yakni berinisial, KW, AS dan EW, adapun barang bukti yang kita amankan berupa 11 kendaraan bermotor R2 dan 1 Unit Mobil Truk,” terang Kapolres.

Adapun kronologis kejadian kata Kapolres, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan

Baca Juga  Visi Menteri PANRB Azwar Anas, RB Harus Berdampak Nyata Tanggulangi Kemiskinan

kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta. Selanjutnya tim opsnal Polsek Cipondoh melakukan pemantauan wilayah dan melihat mobil yang mencurigakan.

“Ternyata benar ketika dilakukan pengecekan truk yang mengangkut drum-drum yang akan dikirim ke daerah Oku Sumatera Selatan terdapat  5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda motor dilengkapi dengan dokumen resmi dan sesuai, namun 2 unit sepeda motor matic tanpa dokumen kepemilikan dan tidak dipasangkan plat nomor kendaraan,” paparnya.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, dari keterangan supir truk tentang kejelasan sepeda motor itu, didapati dua identitas siapa pemilik kendaraan tersebut, lalu tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan ke daerah Karawang.

Dari hasil pengembangan, tim mendapat dua orang diduga pelaku, ada 1 unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan ada 5 unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

“Pekerjaan jual beli motor tanpa dokumen itu memang sudah menjadi mata pencaharian sehari-hari. Motor-motor itu mereka diperoleh dari orang yang saat ini masih dalam pengembangan anggota kami,” tukas Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pekerjaanya selama kurang lebih 3 tahun. Dan 1 unit kendaraan dijual 3 hingga 5 juta rupiah tergantung kondisinya.

“Atas perbuatanya para tersangka kami jerat pasal 372 KUH-Pidana Jo Pasal 481 KUH-Pidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sebelum acara per konference terkait hal di atas, Kapolres menyempatkan untuk memberikan bantuan secara simbolis kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, di Posko Kampung Tangguh Jaya yang dipusatkan di Mapolsek Cipondoh.

(Gusnur)

 

 

 

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cikupa

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor