Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 18 Januari 2021 - 12:06 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi.

Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh mengelar Pers Konference dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Camat Cipondoh, Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom beserta jajaran, Senin (18/1/2021)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi di Rest Area Km. 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis (14/01/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Dengan korban bernama Eddy Wariyo (52) anggota Polsek Cipondoh.

“Tersangka ada 3 orang yakni berinisial, KW, AS dan EW, adapun barang bukti yang kita amankan berupa 11 kendaraan bermotor R2 dan 1 Unit Mobil Truk,” terang Kapolres.

Adapun kronologis kejadian kata Kapolres, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan

Baca Juga  Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta. Selanjutnya tim opsnal Polsek Cipondoh melakukan pemantauan wilayah dan melihat mobil yang mencurigakan.

“Ternyata benar ketika dilakukan pengecekan truk yang mengangkut drum-drum yang akan dikirim ke daerah Oku Sumatera Selatan terdapat  5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda motor dilengkapi dengan dokumen resmi dan sesuai, namun 2 unit sepeda motor matic tanpa dokumen kepemilikan dan tidak dipasangkan plat nomor kendaraan,” paparnya.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, dari keterangan supir truk tentang kejelasan sepeda motor itu, didapati dua identitas siapa pemilik kendaraan tersebut, lalu tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan ke daerah Karawang.

Dari hasil pengembangan, tim mendapat dua orang diduga pelaku, ada 1 unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan ada 5 unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat.

Baca Juga  Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

“Pekerjaan jual beli motor tanpa dokumen itu memang sudah menjadi mata pencaharian sehari-hari. Motor-motor itu mereka diperoleh dari orang yang saat ini masih dalam pengembangan anggota kami,” tukas Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pekerjaanya selama kurang lebih 3 tahun. Dan 1 unit kendaraan dijual 3 hingga 5 juta rupiah tergantung kondisinya.

“Atas perbuatanya para tersangka kami jerat pasal 372 KUH-Pidana Jo Pasal 481 KUH-Pidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sebelum acara per konference terkait hal di atas, Kapolres menyempatkan untuk memberikan bantuan secara simbolis kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, di Posko Kampung Tangguh Jaya yang dipusatkan di Mapolsek Cipondoh.

(Gusnur)

 

 

 

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Begini Penjelasannya

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam Seminggu, 5 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Motif Seorang Polwan Tega Bakar Suami Terungkap, Kabid Humas; Akibat Gila Judi Slot Online