Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:06 WIB

Buron 3 Bulan, Oknum Ustaz Cabuli Santri Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Foto: NF Oknum Ustadz Cabuli Santarinya Saat Diamankan Unit PPA Polresta Tangerang.

Foto: NF Oknum Ustadz Cabuli Santarinya Saat Diamankan Unit PPA Polresta Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum Ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih dibawah umur

NF adalah oknum Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf mengatakan pelaku NF diamankan oleh petugas di tempat persembunyian nya, yakni di Karawang, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  Bawa 8 Paket Sinte, Seorang Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan cabul kepada anaknya (Korban).

“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” katanya.

Arief menyatakan berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.

Diketahui, lanjutnya modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, dimana saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.

Baca Juga  Kasus Penemuan Sesosok Mayat di Simpang Kebeng Pasar Kemis Belum Terungkap, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

“Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog “Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cikupa, Motif dan Kronologi Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya