Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sekaligus menangkap 3 orang pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Pelaku utama pembunuhan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka inisial SRH. Du tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yakni inisial AM alias Sion dan MK.

“Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat yakni di Jakarta dan Solo. Satu pelaku itu adalah orang asing, dua adalah warga negara Indonesia yang merupakan penadah mobil, handphone dan barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (30/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan saat diinterogasi, kata Kapolres, para pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Saat Dorstop Dengan Awak Media Usai Konferensi Pers.

“Dari pengakuan sementara, tersangka telah mengenal korban saat masih di Bali. Dimana dalam pengakuan tersangka, korban dibuang dari atas jembatan di daerah Cisauk Tangerang Selatan,” jelas Zain.

Baca Juga  Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Terkait hal tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.

“Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motifnya. Apakah itu terkait adanya hubungan asmara atau murni karena keinginan menguasai harta benda milik korban,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 milik korban dan kendaraan milik tersangka.

“Dua kendaraan, handphone dan barang bukti lainnya berhasil kita sita dari para tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Baca Juga  Buronan Interpol Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Serta pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Untuk diketahu kasus tersebut bermula saat korban ES ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan mengambang di Sungai Cisadane, Tangerang, Rabu (14/12).

“Jasad perempuan bertato ditemukan dalam kondisi tertutup seprai warna hitam dan tangannya diikat ke belakang menggunakan lakban. pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan menggunakan perahu,” jelas Zain.

“Saat ditemukan ciri-ciri wanita tersebut di tengkuk belakang bagian leher terdapat tato gambar kupu-kupu dan tatto teratai di dada kiri dengan luka memar dibagian pipi dan leher,” pungkasnya. (Gn/WN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Viral Ormas Ancam dan Lakukan Ujaran Kebencian di Cipondoh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Sepatan Amankan Ribuan Pil Tramadol Disita

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Tawuran, 6 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pria Tanpa Identitas di Green Lake City Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa di Jatiuwung, Beruntung Polisi Segera Datang