Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:08 WIB

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,”Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, (19/01/2023).

Baca Juga  Jum'at Curhat, Kapolrestro Tangerang Kota Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

Baca Juga  Gelar Apel Besar Bersama Masyarakat, Polrestro Tangerang Kota Siap Amankan Pemilu 2024

“Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satpomau Lanud Halim Gelar Operasi Gaktib Gabungan

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap 73 Kasus Narkoba Polrestro Tangerang Kota Selamatkan 16.564 Orang

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluk Naga Gelar Deklarasi Anti Hoax Bersama Koramil 01/TLN
error: Content is protected !!