Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

Foto: Kejari Kota Tangerang Saat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT Angkasa Pura Kargo Senilai 8 Milyar.

Foto: Kejari Kota Tangerang Saat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT Angkasa Pura Kargo Senilai 8 Milyar.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.

Ketiga tersangka itu adalah mantan pejabat teras di PT APK: GM Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (periode April 2020-Juni 2023), AYS General Manager of Logistics & Supply Chain (periode April 2018-Juni 2022), dan MFM Contract Logistic Manager (periode April 2020-Juni 2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Bahwa penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga  Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

Teja menjelaskan, dalam kasus ini, GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).

“Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tersangka GM langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga  Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

Sementara itu, Tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Dimana, perkara tersebut merupakan pengembangan.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu atas nama TAW, HP, dan YY.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Kasus Pecah Kaca Mobil, Polisi Polsek Pinang Tangkap Pelaku Kurang Dari 1×24 Jam

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi