Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi 8 Milyar PT Angkasa Pura Kargo

Foto: Kejari Kota Tangerang Saat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT Angkasa Pura Kargo Senilai 8 Milyar.

Foto: Kejari Kota Tangerang Saat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT Angkasa Pura Kargo Senilai 8 Milyar.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.

Ketiga tersangka itu adalah mantan pejabat teras di PT APK: GM Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (periode April 2020-Juni 2023), AYS General Manager of Logistics & Supply Chain (periode April 2018-Juni 2022), dan MFM Contract Logistic Manager (periode April 2020-Juni 2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Bahwa penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga  Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

Teja menjelaskan, dalam kasus ini, GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).

“Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tersangka GM langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga  Kasus Korupsi 8 Milyar PT APK, Kejari Kota Tangerang Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Sementara itu, Tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Dimana, perkara tersebut merupakan pengembangan.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu atas nama TAW, HP, dan YY.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

MA, Pelaku Pencabulan Terhadap Kedua  Anak Tirinya di Tangerang Resmi Ditahan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster