Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka mendukung Program Jaga Jakarta serta mencegah terjadinya tawuran pelajar dan gangguan kamtibmas lainnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian. Kamis (15/01/2026).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer.

TKP pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, di mana petugas mengamankan tersangka KJ (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Orang Tua Murid Turun Mengajar di Teacher’s Day 2025, AKBP Supriadi Isi Materi Stop Bullying

Sementara itu, pada TKP kedua di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan tersangka MR (22) dengan barang bukti 340 butir Tramadol dan 436 butir Eximer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal di kalangan remaja.

“Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran dan kriminalitas remaja. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan.

Baca Juga  komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal harap hubungi call center kami di 110,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.  (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Melawan, Pelaku Curanmor yang tembak Polisi di Cengkareng Didoor Petugas

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender