Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka mendukung Program Jaga Jakarta serta mencegah terjadinya tawuran pelajar dan gangguan kamtibmas lainnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian. Kamis (15/01/2026).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer.

TKP pertama berada di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, di mana petugas mengamankan tersangka KJ (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Sementara itu, pada TKP kedua di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan tersangka MR (22) dengan barang bukti 340 butir Tramadol dan 436 butir Eximer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal di kalangan remaja.

“Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran dan kriminalitas remaja. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan.

Baca Juga  Bantuan Kemanusiaan Polri, Polrestro Tangerang Kota Salurkan 500 Paket Sembako

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal harap hubungi call center kami di 110,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.  (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Peragakan 24 Adegan Saat Rekontruksi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curat di Karawaci Dibekuk Polisi, Barang Bukti Tiga HP Diamankan