Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:50 WIB

Pelaku Curat di Karawaci Dibekuk Polisi, Barang Bukti Tiga HP Diamankan

Foto: BB Curhat Saat Diamankan Polsek Karawaci.

Foto: BB Curhat Saat Diamankan Polsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial APUT, warga Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru.

“Kejadian diketahui saat saksi terbangun dari tidur dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor, diketahui sejumlah barang lain juga telah hilang,” ujar Kresna.

Baca Juga  Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

Barang yang hilang di antaranya tiga unit handphone berbagai merek, satu buah tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit handphone berbagai merek serta satu buah tas warna hitam yang diduga hasil pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M. Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada disaat beristirahat malam hari selalu menutup dan mengunci jendela serta pintu rumah dengan rapat pastikan aman.

“Pastikan kondisi jendela dan pintu aman sebelum beristirahat pada malam hari, pastikan tertutup dengan rapat dan menguncinya,” pesannya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Buronan Interpol Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia

HUKUM & KRIMINAL

Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Diringkus di Gunung Sindur, Polisi Lacak Pelaku Curanmor di Parkiran TangCity Lewat GPS

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Perampokan Emas 65 Gram di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

17 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Ditangkap Polisi