Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:10 WIB

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap pelaku tindak pindana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Jl. Dermaga Raya Kel. Klender Kec. Duren Sawit beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si yang didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno SH, MSI, Kasi Humas AKP Lina Yuliana, SH dan Wakasat Reskrim AKP Napitupulu, SH mengatakan, adapun para pelaku yang berhasil diringkus Polisi, diantaranya, inisal APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY ( eksekutor / pembacok) dan tersangka AR.

Sedangkan tersangka MAI, dan U (Eksekutor /bacok korban), serta F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh ) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok remaja anak Lapak Klender.

Baca Juga  Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

Dalam peristiwa tawuran itu, akibatnya, seorang pria bernama M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban M. Syahdan Salman Alfariz melintas di Jl. Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (Remaja anak lapak klender)

Dan setelah sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban di serang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues (Biang rusuh) sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.

“Dan ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur saat menggelar pres release di Mapolsek Duren Sawit

Selanjutnya kejadian tersebut, oleh pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, dari tim penyidik Polsek Duren Sawit yang dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi Bogor pada jam 10.00 WIB berikut Barang Bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku D Y, Dkk untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.

Dan untuk tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok