SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Kejadian miris yang menimpa Febriana Pratiwi (14), pelajar kelas VIII SMPN 8 Kota Tangerang, hingga mengalami luka sobek menganga di pipi di jelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima merupakan korban tawuran antar remaja rata-rata berstatus sebagai pelajar.
Deonijiu, menepis kejadian yang saat itu viral disebut ulah gangster. menurutnya sebutan Gangster di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini tidak ada.
“Sudah diidentifikasi, yang terjadi adalah tawuran antar pelajar, anak remaja belasan tahun yang berkumpul dalam kelompok masing-masing, tawuran dilakukan dengan mengundang melalui media sosial untuk bertemu,” kata Kapolres ditemui Wartawan di Mapolres. Selasa, (14/12/2021).
Peristiwa tersebut terang Deonijiu terjadi di Jalan Raya Cadas, Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten. dalam hal ini pihaknya sebenarnya sudah melakukan patroli di lokasi tersebut termasuk lokasi-lokasi lain tempat berkumpulnya kelompok remaja ini.
“Di pertemuan itulah mereka melakukan aksi tawuran, biasanya dilakukan di malam hari atau dini hari,” ujarnya.
Hingga melukai korban seorang gadis remaja di bagian pipi luka sobek menganga, ungkap Kapolres, ternyata anak perempuan itu masuk dalam salah satu kelompok mereka, Ia terkena sabetan clurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan switer penutup kepala dan wajah.
“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan, Korban saat ini masih di rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut empat orang sudah diamankan pihak kepolisian, mereka adalah AR, JTA, WT dan AQR. Sementara untuk senjata tajam (Sajam) yang digunakan saat tawuran tersebut berupa clurit, pentungan dan stik golf diamankan dari tangan para pelaku.
“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoax. itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” tandas Deonijiu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku kini berada di Mapolres Metro Tangerang Kota, sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka diancam pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dan masih ada yang kami (polisi,red) cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkas Deonijiu. (Gn/Din)