Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 14 Desember 2021 - 12:30 WIB

Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Kejadian miris yang menimpa Febriana Pratiwi (14), pelajar kelas VIII SMPN 8 Kota Tangerang, hingga mengalami luka sobek menganga di pipi di jelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima merupakan korban tawuran antar remaja rata-rata berstatus sebagai pelajar.

Deonijiu, menepis kejadian yang saat itu viral disebut ulah gangster. menurutnya sebutan Gangster di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini tidak ada.

“Sudah diidentifikasi, yang terjadi adalah tawuran antar pelajar, anak remaja belasan tahun yang berkumpul dalam kelompok masing-masing, tawuran dilakukan dengan mengundang melalui media sosial untuk bertemu,” kata Kapolres ditemui Wartawan di Mapolres. Selasa, (14/12/2021).

Peristiwa tersebut terang Deonijiu terjadi di Jalan Raya Cadas, Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten. dalam hal ini pihaknya sebenarnya sudah melakukan patroli di lokasi tersebut termasuk lokasi-lokasi lain tempat berkumpulnya kelompok remaja ini.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

“Di pertemuan itulah mereka melakukan aksi tawuran, biasanya dilakukan di malam hari atau dini hari,” ujarnya.

Hingga melukai korban seorang gadis remaja di bagian pipi luka sobek menganga, ungkap Kapolres, ternyata anak perempuan itu masuk dalam salah satu kelompok mereka, Ia terkena sabetan clurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan switer penutup kepala dan wajah.

“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan, Korban saat ini masih di rawat di rumah sakit,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut empat orang sudah diamankan pihak kepolisian, mereka adalah AR, JTA, WT dan AQR. Sementara untuk senjata tajam (Sajam) yang digunakan saat tawuran tersebut berupa clurit, pentungan dan stik golf diamankan dari tangan para pelaku.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoax. itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” tandas Deonijiu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku kini berada di Mapolres Metro Tangerang Kota, sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka diancam pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan masih ada yang kami (polisi,red) cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkas Deonijiu. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Dilaporkan Hilang, Seorang Remaja Akhirnya Ditemukan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gencarkan Patroli 109 Remaja Diamankan Di Polsektro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Curanmor Saat Razia, Polsek Pinang Amankan Dua Pelaku dan 1 Unit Motor