Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 26 Januari 2024 - 08:45 WIB

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mereka adalah Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.

Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini. Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Lanjut Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

Baca Juga  Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

“Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Kapolres dalam keterangannya. Jum’at (26/1/2024).

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi, ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkapnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Dan tersangka R (mantan kades,red) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Apel Satkamling  Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tutur Zain.

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Istri di Bayah Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Tim Resmob, Polisi RW 03 Jatiuwung Amankan Pengedar Miras di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh