Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:09 WIB

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

Foto: Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Zazali Haryono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono Beserta Para Kanitreskrim Polsek Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Obat-obatan Terlarang. Jum'at (19/1/2024)

Foto: Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Zazali Haryono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono Beserta Para Kanitreskrim Polsek Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Obat-obatan Terlarang. Jum'at (19/1/2024)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurun Waktu dua bulan yakni Desember 2023 dan Januari 2024, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya.

Adapun yang diungkap sebanyak 14 kasus dengan 16 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 30.257 butir obat-obatan berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasatres Narkoba AKBP Zazali Haryono didampingi Kasihumas Kompol Aryono saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center, Gedung Baru Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Jum’at (19/1/2024) sore.

Menurut Zazali, Polres Metro Tangerang Kota bertekad akan tetus melakukan pemberantasan narkoba sampai tuntas tanpa batas khususnya wilayah Tangerang Kota.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kadu Amankan Pawai Ta'aruf dan Penyambutan Delegasi

Ia menegaskan hal ini sudah sesuai perintah Kapolda Metro Jaya melalui Dirnarkoba Polda Metro Jaya sekaligus perintah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

“Alhamdulillah kurun waktu dua bulan ini yakni Desember 2023 sampai Januari 2024, kami baik Polres Metro maupun Polsek jajaran berhasil menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 30.257 butir dan mengamankan 14 tersangka,” terang Zazali.

Iya menyebut dari 30.257 butir tersebut terdiri dari obat tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, Alprazolam 4 butir, uang tunai Rp2.96.000 dan Hanphon 12 buah.

Lebih lanjut Zazali mengatakan, bahwa ada modus operandi baru yang dikakukan para tersangka saat ini, jika dulu melalui toko-toko kosmetik dan toko sembako sekarang dipasarkan langsung tatap muka, tak hanya itu, yang lebih baru lagi melalui COD.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

“Para konsumen memesan melalui media sosial, ketemuan disatu tempat atau COD. Jadi kejahatan dari waktu ke waktu selalu berkembang,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dengan terungkapnya kasus obat-obat berbahaya sebanyak 30.257 butir ini maka kami telah menyelamatkan orang sebanyak 30.257 jiwa,” pungkasnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban