Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:09 WIB

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

Foto: Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Zazali Haryono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono Beserta Para Kanitreskrim Polsek Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Obat-obatan Terlarang. Jum'at (19/1/2024)

Foto: Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Zazali Haryono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono Beserta Para Kanitreskrim Polsek Jajaran Saat Menunjukkan Barang Bukti Obat-obatan Terlarang. Jum'at (19/1/2024)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurun Waktu dua bulan yakni Desember 2023 dan Januari 2024, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya.

Adapun yang diungkap sebanyak 14 kasus dengan 16 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 30.257 butir obat-obatan berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasatres Narkoba AKBP Zazali Haryono didampingi Kasihumas Kompol Aryono saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center, Gedung Baru Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Jum’at (19/1/2024) sore.

Menurut Zazali, Polres Metro Tangerang Kota bertekad akan tetus melakukan pemberantasan narkoba sampai tuntas tanpa batas khususnya wilayah Tangerang Kota.

Baca Juga  Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Ia menegaskan hal ini sudah sesuai perintah Kapolda Metro Jaya melalui Dirnarkoba Polda Metro Jaya sekaligus perintah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

“Alhamdulillah kurun waktu dua bulan ini yakni Desember 2023 sampai Januari 2024, kami baik Polres Metro maupun Polsek jajaran berhasil menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 30.257 butir dan mengamankan 14 tersangka,” terang Zazali.

Iya menyebut dari 30.257 butir tersebut terdiri dari obat tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, Alprazolam 4 butir, uang tunai Rp2.96.000 dan Hanphon 12 buah.

Lebih lanjut Zazali mengatakan, bahwa ada modus operandi baru yang dikakukan para tersangka saat ini, jika dulu melalui toko-toko kosmetik dan toko sembako sekarang dipasarkan langsung tatap muka, tak hanya itu, yang lebih baru lagi melalui COD.

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolres Beri Pesan Kamtibmas di Wilayah Cibodas

“Para konsumen memesan melalui media sosial, ketemuan disatu tempat atau COD. Jadi kejahatan dari waktu ke waktu selalu berkembang,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dengan terungkapnya kasus obat-obat berbahaya sebanyak 30.257 butir ini maka kami telah menyelamatkan orang sebanyak 30.257 jiwa,” pungkasnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang