Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R (30) dan K.S (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman.

Saat itu, satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi segera melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga  Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi—berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Telan Korban Jiwa, 15 Diamankan, 2 di tahan dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Target Ops Sikat Jaya, Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat  Tawuran, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi