Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R (30) dan K.S (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman.

Saat itu, satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi segera melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi—berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Obat Keras Jenis G, Polsek Jatiuwung Gelar Operasi di Beberapa Toko Obat

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Polisi Tangkap Tiga Oknum Ormas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Karawaci Amankan 2 Orang Pelaku dan Satu Lagi Masih Diburu

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Lewat Group IG, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung