Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R (30) dan K.S (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman.

Saat itu, satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi segera melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi—berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Lagi DPO

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Polsek Teluknaga Amankan Dua Pelaku di Dadap

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 27 Tersangka dan 52 Motor Hasil Curian

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita