Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

Foto:Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R (30) dan K.S (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman.

Saat itu, satu pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi segera melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polsek Jatiuwung dan Neglasari Serentak Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi—berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Jum'at Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan 200 Paket Sembako di Banksasuci

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Dilaporkan Hilang, Seorang Remaja Akhirnya Ditemukan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi