Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 6 Januari 2024 - 00:14 WIB

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 pria karena dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ketiganya menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Ketiganya masing-masing berinisial E (38), warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; M (44), warga Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang; dan N (40), warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, ketiganya juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari yang per harinya sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga  Upaya Membentuk Kekebalan Tubuh Masyarakat, Polsek Curug Terus Lakukan Vaksinasi

Baktiar menerangkan, awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa. Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar dan malah meminta perpanjangan masa sewa 7 hari. Korban pun mengiyakan permintaan para pelaku.

“Namun setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobil dikembalikan,” terang Baktiar.

Akan tetapi, para pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobil dikembalikan, para pelaku hanya menjanjikan. Setelah terus didesak korban agar mengembalikan mobil, para pelaku akhirnya menyampaikan kepada korban bahwa mobil sudah digadaikan.

Baca Juga  Kabidhumas Sebut, Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Atensi Kapolda

“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak selang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Han)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sikat Komplotan Curas dan Curanmor di Kota Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi