Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 12 Februari 2023 - 18:26 WIB

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Empat tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya.

Pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke-empat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

Baca Juga  Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polrestro Tangkot Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Pil

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras kontrakan,” katanya. Minggu (12/2/2023).

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” urai Zain.

Baca Juga  Spesialis  Curanmor di Showroom Terbongkar, Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Eksekutor Satu DPO

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa 2 buah Kunci leter T berikut 3 anak kunci. 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok