Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:31 WIB

Polsek Ciledug Amankan 6 Pelaku Tawuran Gunakan Sajam dan Air Keras

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sebanyak 6 (enam) dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Peristiwa tawuran itu terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, Jam 02:30 WIB

Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok tawuran berinisial IEP (23) mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata di karang tengah yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) yang beredar.

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” kata Kapolres.

Baca Juga  Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

Akibat tawuran tersebut, seorang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras. Korban terluka bacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis

“Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu,” terangnya.

Zain mengatakan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.

“Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” ungkap Zain.

Baca Juga  Pria Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Listrik, Polsek Ciledug Gerak Cepat ke TKP

Selain menangkap 6 pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya.

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terkuak, Pelaku Kesal dan Sakit Hati

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban