SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Proyek Pemeliharaan Hotmix di Jl. Kp. Cibango RW 06, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek dengan pagu anggaran Rp 79.910.000 itu disorot karena digelar pada tengah malam dan ketebalannya diduga kurang dari 4 cm.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Rabu (28/10/2026) menjelang pagi, agregat hotmix yang digelar terlihat tipis dan tidak rata. Secara kasat mata, ketebalan lapisan AC-WC diduga kurang dari 4 cm, tidak sesuai dengan spesifikasi umum pemeliharaan jalan lingkungan.
Kejanggalan lain, pekerjaan justru dilakukan pada waktu tengah malam. Praktik ini menimbulkan kecurigaan publik terkait lemahnya pengawasan dan dugaan upaya menghindari pantauan warga.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut bertuliskan Pemeliharaan Hotmix Jl. Kp. Cibango RW 06 Serdang Kulon, Kecamatan Panongan Volume 146 m x 2 m, Pagu Anggaran Rp 79.910.000, Pelaksana: CV Matahari Terbit Pagi dengan Waktu Pelaksanaan 14 Hari Kalender, Sumber Dana APBD TA. 2026.
Saat dikonfirmasi, Kejanggalan lain ditemukan pada proses pengiriman material. Sopir truk pengangkut Hotmix mengaku membawa muatan 9 ton, namun tidak dapat menunjukkan surat jalan.
“Surat jalannya nggak ada, tadi sudah diambil sama orang yang bawa motor, muatannya sembilan ton,” ujar sopir tersebut.
Sementara seorang pekerja di lokasi menyebut, truk pertama bermuatan 9 ton dan masih membutuhkan sekitar 3 ton lagi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sepanjang sekitar 30 meter.
“Paling kurangnya kira-kira tiga ton lagi, mulai dikerjainnya tadi sekitar jam setengah dua,” katanya.
Pelaksanaan proyek di jam tidak lazim serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kualitas pekerjaan.
Lemahnya fungsi pengawasan menjadi sorotan. Pengawas teknis dari kecamatan seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pembersihan lokasi, penyiraman tack coat, hingga gelar hotmix, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.
Jika ditemukan kekurangan volume atau mutu, kontraktor wajib melakukan perbaikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW MP Gibran Provinsi Banten, M. Taher, meminta Kecamatan Panongan dan Inspektorat Kabupaten Tangerang segera turun melakukan pemeriksaan.
“Kami menerima laporan warga dan temuan media di Kp. Cibango. Ini uang rakyat, APBD. Jika ketebalan kurang dari 4 cm dan dikerjakan tengah malam, patut diduga ada pengurangan spesifikasi,” tegas M. Taher, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta yang dikerjakan secara Penunjukan Langsung (PL) justru rawan luput dari pengawasan.
“Kami minta Camat Panongan. Jangan sampai jalan baru belum seminggu sudah mengelupas. Kami dari MP Gibran akan bersurat resmi ke Kecamatan dan Inspektorat untuk audit teknis, termasuk uji core drill untuk memastikan ketebalan riil,” lanjutnya.
Taher juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang, namun harus berkualitas dan akuntabel.
“Jangan korbankan kualitas demi mengejar serapan anggaran. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, kontraktor harus bongkar dan perbaiki sesuai kontrak. Ini demi kepentingan masyarakat Serdang Kulon,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Panongan dan CV Matahari Terbit Pagi. Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Yusuf)

























