Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 5 Maret 2023 - 12:24 WIB

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

SEKILASBANTEN, KOTA TANGERANG, – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat. Sabtu, (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” terang Zain. Sabtu, (4/3/2023) sore.

Baca Juga  Datangi Polrestro Jaktim, Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Minta Pelaku Segera Ditangkap

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan itu tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

“Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Mulai Penyidikan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unitreskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka