Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 5 Maret 2023 - 12:24 WIB

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

SEKILASBANTEN, KOTA TANGERANG, – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat. Sabtu, (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” terang Zain. Sabtu, (4/3/2023) sore.

Baca Juga  Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan itu tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

“Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Baca Juga  Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Ungkap Curanmor Scoopy, Penadah Ditangkap di Kalideres

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Target Ops Sikat Jaya, Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang