Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:14 WIB

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

Foto: BB Obat Jenis G Yang Diamankan Polsek Jatiuwung.

Foto: BB Obat Jenis G Yang Diamankan Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG  — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer.

Tiga orang pelaku diamankan anggota Polsek Jatiuwung di tiga lokasi berbeda pada Senin, 22 Desember 2025.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” jelas Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Petugas mengamankan pelaku AS yang kedapatan membawa Tramadol di dalam tas hitam.

Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus ke rumah kontrakan AA di wilayah Periuk, dan kembali mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti obat keras.

Baca Juga  Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Batuceper, 2 Pelaku Diamankan

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, tepatnya di rumah S, yang diduga sebagai pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 130 butir Tramadol.

“Para pelaku mengakui memperoleh obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolsek.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS(29), AA (23), S (26), Seluruhnya merupakan warga wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan:
130 butir Tramadol,
2 butir Heximer,
3 unit handphone,
2 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pengecekan barang bukti ke BPOM Serang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Sapa Sejumlah Pemudik di Posyan Terminal Poris Plawad, Kapolres Beri Imbauan Kamtibmas

Dilain tempat Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan jajarannya akan selalu menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Tawuran, 12 Remaja dan Sebilah Pedang Diamankan Polisi Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang