Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:30 WIB

WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

Pelaku B (41) WNA Asal Kongo Diapit Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Usai Ditangkap di Bali, Selasa (26/10/2021).

Pelaku B (41) WNA Asal Kongo Diapit Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Usai Ditangkap di Bali, Selasa (26/10/2021).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Seorang pria berinisial B (41) Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Kongo akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (26/10/2021) sore di Pulau Bali.

Pelaku B ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetubuhi anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terungkap setelah istri tersangka inisial ( I) berupaya menemui ibu korban LL (38). Saat bertemu, LL tersentak kaget karena I menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu, selanjutnya LL selaku ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada suaminya (NS) yang berprofesi sebagai wartawan.

Pelaku B Saat Digiring Kasubnit Resmob ke Ruang Unit PPA Setibanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (28/10/2021).

Tak terima mendapat perlakuan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, kemudian NS (44) selaku ayah korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib pada bulan Juli lalu dan Laporanya langsung diproses Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim Kompol Bonar RP Pakpahan dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim saat audensi dengan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang dipimpin Ketua Andi Lala menjelaskan kalau pelaku telah berhasil ditangkap di Bali. Penangkapan itu kata Kapolres telah melalui mekanisme dan tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Ya, jadi kami sudah menangkap pelaku di Bali, pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengajak awak media yang hadir untuk bersinergi menjaga kondusifitas Kota Tangerang dan pihaknya mengaku siap dikritik demi perbaikan pelayanan, karena kata dia, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolri.

Baca Juga   Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota

“Silahkan rekan-rekan jika ada kritikan kami tidak alergi sejauh kritikan itu sifatnya membangun demi kemajuan Polri,” imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima Didampingi Kasatreskrim dan Kasubaghumas Saat Menemui Audensi Puluhan Wartawan Forwat.

Sementara Ketua Forwat Andi Lala yang mewakili orang tua korban dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur dan menyatakan bahwa sebagai lembaga wartawan, Forwat telah lama menjadi Mitra Polres Metro Tangerang Kota.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Jajaran yang akhirnya menangkap dan menetapkan B WNA asal Kongo sebagai tersangka, yang telah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang mana korbannya adalah anak dari keluarga besar Forwat,” ujar pria yang kerap di sapa Lala.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita Indonesia,” tutupnya.

(Red/fwt)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

HUKUM & KRIMINAL

Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora