Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 23 November 2022 - 17:48 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan.

Unit Kriminal Ksusus Satreskrim Polres menggerebek sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten. Selasa (22/11/2022) siang.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi itu berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

“Kemarin, Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11/2022).

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga  Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujar dia.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga  Bongkar Dua Kasus Narkotika, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Tangerang

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 27 Tersangka dan 52 Motor Hasil Curian

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor di Jogging Track Alam Sutera Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

HUKUM & KRIMINAL

Jual Motor Curian Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi