Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:21 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi

Foto: BB Obat Keras Tanpa Izin Saat Diamankan Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: BB Obat Keras Tanpa Izin Saat Diamankan Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AY (47) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari.

Baca Juga  Ketua Da'i Kamtibmas Polrestro Tangerang Kota Periode 2024-2027 Resmi Dilantik, Ini Pesan Kapolres

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka diketahui berinisial AY, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Istri di Bayah Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri, Polres Metro Tangerang Kota Kembalikan 30 Ribu Bibit Lobster ke Laut