Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:50 WIB

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan sigap menangkap pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Raden Saleh, RT 001/009, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di depan sebuah warung kelontong.

Menindaklanjuti pemberitaan viral tersebut, Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., langsung menginstruksikan jajaran Reskrim untuk segera mengungkap kasus ini secara profesional.

“Kami bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis bukti guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Ubaidillah.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna krem dan berhenti tepat di depan warung kelontong. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok saat mengendarai motor, karena asapnya mengenai korban.

Baca Juga  Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Merasa tidak terima, pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito, bersama IPTU Saepudin dan Tim Opsnal, mendapati bahwa tiga pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka. Namun, setelah beberapa hari pengejaran, salah satu pelaku berinisial AS (27) berhasil ditangkap di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya, yakni AG alias Juki dan AP alias Aziz, masih dalam pengejaran,” jelas Suwito.

Baca Juga  Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Polsek Ciledug mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya