Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:50 WIB

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan sigap menangkap pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Raden Saleh, RT 001/009, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di depan sebuah warung kelontong.

Menindaklanjuti pemberitaan viral tersebut, Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., langsung menginstruksikan jajaran Reskrim untuk segera mengungkap kasus ini secara profesional.

“Kami bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis bukti guna mempercepat proses penyidikan,” ujar Ubaidillah.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna krem dan berhenti tepat di depan warung kelontong. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok saat mengendarai motor, karena asapnya mengenai korban.

Baca Juga  Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

Merasa tidak terima, pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito, bersama IPTU Saepudin dan Tim Opsnal, mendapati bahwa tiga pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka. Namun, setelah beberapa hari pengejaran, salah satu pelaku berinisial AS (27) berhasil ditangkap di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Pelaku Perampasan di Angkutan Umum Berhasil Digagalkan Anggota Polres Metro Tangerang Kota

“Saat ini, satu pelaku telah kami amankan, sementara dua lainnya, yakni AG alias Juki dan AP alias Aziz, masih dalam pengejaran,” jelas Suwito.

Pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Polsek Ciledug mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Modal Rekaman CCTV, Polsek Tangerang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi