Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:00 WIB

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

FOTO: SEKILASBANTEN.COM

FOTO: SEKILASBANTEN.COM

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Seorang Pria berinisial AS (37) asal Surabaya tinggal di Bekasi ditangkap tim Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasubghumas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Batuceper AKP David dan Kanitreskrim IPTU Suyoto. Di Mapolsek Batuceper, Rabu (19/5/2021).

“Pagi ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polsek Batuceper, Selaku Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Saya ucapkan terima kasih atas keberhasilan Jajaran Polsek Batuceper atas pengungkapan kasus narkoba ini,” ucap Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo kepada awak media.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada hari Jum’at oleh anggota Polsek Batuceper Pimpinan Kapolsek AKP David, melakukan penangkapan seorang bandar narkoba di Jalan Thamrin daerah Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga  Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

“Kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 180 gram, terdiri dari 4 paket. Paket pertama seberat 102 gram, paket ke dua 50,52 gram, paket ketiga seberat 18, 28 gram dan ke empat seberat 7,14 gram,” terang Pratomo.

Tak hanya itu, pihak Polsek Batuceper juga berhasil menyita barang bukti berupa alat timbang elektronik, sendok untuk mengukur barang sebelum ditimbang.

“Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat pada hari Kamis, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi A1 sehingga pada hari Jum’at pelaku berhasil ditangkap dikamar rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut dia, di Kamar tersangka didapati barang bukti seperti tersebut di atas, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan dan satu lagi tersangka Inisial DN Als DD masih buron.

“Pelaku membeli barang dari daerah Bekasi, kita akan kembangkan kesana karena proses transaksinya antara penjual dan pembeli tidak berhubungan langsung,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang Salurkan Bantuan Tunai Untuk Palestina Sekaligus Dukung Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas

Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan dan belum pernah tertangkap kasus narkoba dan saat ini dia pengangguran dan Hanya jadi bandar, sekali ngambil satu kilo lebih.

“Atas perbuatanya pelaku kita ketat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20. 000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),” tandasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan