Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 12 Januari 2026 - 14:18 WIB

Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Jatiuwung Amankan Satu Pelaku dan Dua Penadah

Foto: Tiga Pelaku Curanmor Saat Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Foto: Tiga Pelaku Curanmor Saat Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Mereka (Pelaku-red) melakukan aksinya secara berulang di puluhan lokasi serta tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Senin (12/01/2026).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA, diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua menggunakan kunci letter T di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sebanyak beberapa kali.

Baca Juga  Buronan Interpol Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia

Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil curian,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Kesan Kapolres Metro Tangerang Kota Ikut Bershalawat Bersama Habib Syech

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam dan ucapan terima kasih kepada warga yang memasang CCTV di wilayahnya sehingga dapat membantu pengungkapan pelaku kejahatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat  Tawuran, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi