Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 3 November 2023 - 10:51 WIB

Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

SEKILASBANTEN.COM, POLRES SERANG– Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di depan rumahnya.

Residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan Sup alias Panjul berdasarkan laporan Ranti Mintarsih bahwa pada Sabtu (7/10) sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.

“Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jum’at (3/11/2023).

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

“Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya. Rabu (1/11) sekitar pukul 10.30, tersangka di dapati sedang di depan rumahnya dan langsung diamankan,” kata AKBP Wiwin Setiawan.

Setelah mengamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.

“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” jelasnya.

Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO) telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni. Tersangka masuk setelah mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.

Baca Juga  Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

“Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan dua temannya mengawasi di luar rumah,” kata Kasatreskim seraya mengatakan Tim Resmob masih mengejar dua rekannya yang DPO.

Tersangka Panjul juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka bersama 2 temannya melakukan perampasan handphone dan ditangkap massa, sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri,” terangnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Anggota Polsek Karawaci di Jalan Veteran

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan