SEKILASBANTEN.COM, PASAR KEMIS – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten menyerahkan tersangka Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, persekongkolan jahat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tahap 2 Jum’at, (23/2/2023) Siang.
Kegiatan Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Penipuan dan penggelapan serta pertolongan jahat dengan tersangka Eko dan kawan kawan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk di sidangkan.
Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang AKP Ucu Nuryandi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasiki mengatakan, tahap 2 ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap 1.
“Alhamdulillah semua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
(Hanafi)