Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 18 September 2022 - 08:58 WIB

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian disebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 September 2022.

“Sasaran tersangka adalah Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggalkan korban ke Rumah Sakit. Namun pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” terang Zain. Minggu, (18/9/2022). Korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

Baca Juga  Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

“Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka usai ditangkap, Uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

Baca Juga  Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” papar Zain.

Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak

HUKUM & KRIMINAL

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

HUKUM & KRIMINAL

Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal