Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 18 September 2022 - 08:58 WIB

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian disebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 September 2022.

“Sasaran tersangka adalah Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggalkan korban ke Rumah Sakit. Namun pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” terang Zain. Minggu, (18/9/2022). Korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

“Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka usai ditangkap, Uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

“Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” papar Zain.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cikupa
Pencurian di Jayanti

HUKUM & KRIMINAL

Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

HUKUM & KRIMINAL

Nipu dan Lakukan Penggelapan, Pria Ngaku Anggota TNI Ini Ditangkap Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk