Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 18 September 2022 - 08:58 WIB

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian disebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 September 2022.

“Sasaran tersangka adalah Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggalkan korban ke Rumah Sakit. Namun pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” terang Zain. Minggu, (18/9/2022). Korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

Baca Juga  Dibantu Security, Polsek Kelapa Dua Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

“Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka usai ditangkap, Uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

“Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” papar Zain.

Baca Juga  Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

H-2 Jelang Lebaran, Polsek Neglasari Grebek 2 Lokasi Pemotongan Ayam Berformalin

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampok Bank di Bandar Lampung Berhasil Tangkap, Dua Pegawai Bank Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor R2, Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku