Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:56 WIB

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

SEKILASBANTEN COM, KOTA TANGERANG — Akhir-akhir ini aksi tawuran antar kelompok pemuda seolah menjadi trend dimasa pandemi covid-19.

Seperti yang terjadi pada tanggal (11/8/2021) di Lampu Merah Cibodas Kecil, (Plaza Sinta) Jalan Teuku Umar, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 2 orang mengalami luka serius.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah dan Kasubaghumas, Di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (27/8/2021).

Tersangka diketahui berinisial AYP sedangkan korban bernama Juni Ardiansyah dan Achmad Akmal Ramdan.

Kapolres mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari informasi Security Rumah Sakit Sariasih Karawaci kepada Binamas Aipda M. Febrianto bahwa ada 2 korban aksi tawuran.

Setelah dicek ke RS Sariasih ternyata benar ada korban bernama Juni Ardiansyah dengan luka putus 2 jari kelingking dan jari manis Sedangkan korban Achmad Akmal Ramdan mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.

Baca Juga  Sindir Pemkot Tangerang, Aktifis Lakukan Cukur Rambut Acak Saat Unjuk Rasa

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Karawaci dan Resmob Polrestro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 17 orang diduga pelaku tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Saat Mengintrogasi Salah Satu Pelaku Tawuran.

“Kedua kelompok ini menggunakan IG dengan nama Bencongan Ogah Mundur (BOM) dan IG Lawan dengan nama Akamsi Terminal Cimone (ATC),” terang Kapolres.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis Clurit yang digunakan saat tawuran.

“Kolompok BOM dan ATC merencanakan tawuran melalui aplikasi Grop IG dan menentukan tempat tawuran di depan Mall Sinta, Karawaci,” kata Kapolres.

Baca Juga  4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

Atas perbuatanya pelaku AYP dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang lain terluka berat.

“Pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Tak hanya di Karawaci pada kesempatan tersebut Polres Metro Tangerang Kota juga merilis kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti beberapa buah senjata tajam berupa clurit dan Kasus seorang pemuda yang disangka hendak tawuran karena membawa senjata tajam jenis Clurit di Wilayah Hukum Polsek Cipondoh.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Toko Buku, 2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Diamankan ke Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi