Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

Foto: Ratusan Barang Bukti Obat Obat Jenis G Yang Berhasil Diamankan Polsek Pakuhaji.

Foto: Ratusan Barang Bukti Obat Obat Jenis G Yang Berhasil Diamankan Polsek Pakuhaji.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH., menangkap sendiri pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Sabtu (18/10/ 2025).

Dalam Penangkapannya tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan ratusan obat daftar G jenis Exymer dan Tramadol.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatullah mengatakan, dalam satu minggu ini dirinya bersama jajaran sedang gencar gencarnya memberantas peredaran obat daftar G jenis pil Exymer dan Tramadol serta beberapa jenis obat-obatan lainnya.

“Kami jajaran Polsek Pakuhaji berkomitmen untuk memberantas peredaran obat obatan terlarang yang sengaja dijual belikan secara melawan hukum,” tandasnya.

Kapolsek mengungkapkan, ada 4 lokasi yang sempat digrebeg yakni; Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari dan Jalan Desa Kramat.

“Dari 4 lokasi yang kami grebeg, 1 pelaku berinisial MZH Als H telah kami diamankan guna proses lebih lanjut. saya tegaskan, tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” Tegas Kapolsek.

Baca Juga  Puluhan Personil TNI-Polri dan Warga Bergotong Royong Perbaiki Rumah Roboh di Pakuhaji

Sementara, Samsul ( 35 Th ) warga laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G.

“Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut, saya minta agar di tindak juga, mereka menjual kepada anak anak remaja dan mereka terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, beberapa tokoh masyarakat saat dimintai pendapatnya sangat mendukung terkait tindakan aparat yang memberantas peredaran obat daftar G.

“Kami selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan yang dilakukan aparat penegak Hukum Polsek Pakuhaji. Karena keberadaan obat obat terlarang itu jelas jelas merusak generasi bangsa kita,” kata
Kyai Hasan Basri (58) Ketua MUI Pakuhaji.

Baca Juga  Resmikan Sarana Air Bersih, Waka Polres Metro Tangerang Kota: Semoga Bermanfaat dan Jaga Sebaik-baiknya

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh menghimbau, agar warga dan masyarakat juga ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G, minimal menginformasikan kepada Polisi apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yg secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun melalui Cod.

“Sudah sangat jelas penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku