Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

Foto: Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Saat Mengamankan Dua Orang Pemuda Yang Tertangkap Tangan Membawa Ribuan Butir Obat Tramadol.

Foto: Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Saat Mengamankan Dua Orang Pemuda Yang Tertangkap Tangan Membawa Ribuan Butir Obat Tramadol.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polisi mengamankan dua pemuda kedapatan membawa ribuan butir Obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol. Mereka diketahui berinisial RZ (27) IH (28).

Tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan. Kamis (17/10/2024) malam WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

Baca Juga  Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang

“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” katanya. Jum’at (18/10/2024).

Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Polisi Amankan 24 Remaja 3 Ditetapkan ABH

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2