Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 April 2026 - 19:03 WIB

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus 4 Pelaku Pengganjal ATM Saat Beraksi di Indomaret

Foto: BB Milik Pelaku Pengganjal ATM Saat Diamankan Polisi.

Foto: BB Milik Pelaku Pengganjal ATM Saat Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aksi komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM akhirnya terhenti. Empat pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota, Kombespol Raden Muhammad Jauhari Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Unitreskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jatiuwung

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun,” pesannya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

HUKUM & KRIMINAL

Modus Jual Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster