Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:29 WIB

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Diduga dijadikan pabrik narkoba, sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek Polresta Tangerang, Selasa (16/3/21) malam.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan.

Kemudian, saat didekati dua orang yang berada didalam mobil tersebut tiba-tiba membuang dua buah plastik, namun saat barang tersebut diperiksa ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Atas temuan itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung membuntuti kendaraan sedan tersebut dan akhirnya sampai di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

“Kami langsung gerebek lokasi tersebut, kedua pelaku kami amankan,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa (16/3).

Baca Juga  Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

Usai diamankan, kedua pelaku mengaku barang haram berupa ratusan butir ekastasi itu berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Menurut Wahyu, rumah tingkat dua itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan dilantai dua terdapat beberapa bahan-baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Diantaranya alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya.

“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk. Dan beberapa bahan baku pembuatan ekstasi berhasil kami amankan” kata Wahyu

Wahyu mengatakan, ada empat orang didalam rumah itu, diantaranya SA dan MMK sebagai tersangka, serta NA dan MNK sebagai saksi.

Ia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Baca Juga  Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

“Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke forensik Mabes Polri,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu tetangga tersangka yang bernama Lina mengatakan, bahwa rumah tersebut dikontrak para pelaku dan sudah ditempati selama dua bulan.

“Baru dua bulan mengontrak, di Mekar Asri 2, RT 03 RW 06, No 17. Saya tidak tahu aktivitas mereka, karena orangnya tertutup tidak berbaur. Sering ada ojek online yang datang ke rumah itu dan orangnya tidak kami kenal,” tutupnya.

(Gn/Gr)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci