Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 18 Juni 2021 - 18:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Pencurian Rumah Kosong (Rumsong) dengan mengamankan 3 orang pelaku inisial EN, L dan Y.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Benteng Kompol Yulies Andri Pratiwi dan Kanitreskrim Polsek Benteng IPTU Jayadi, saat gelar konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (18/6/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, para pelaku telah mengincar sasaranya sebelum melakukan pencurian, terjadi pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 06.30 pagi. Dimana pemilik rumah dan keluarga sedang melakukan Sholat Idul Fitri.

“Kesempatan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya, dengan cara mendatangi rumah kosong tersebut dengan membawa alat-alat seperti linggis dan obeng untuk mencongkel kaca jendela,” kata Kapolres.

“Pelaku langsung masuk mengacak acak seluruh kamar untuk mencari barang-barang berharga, pelaku menemukan uang sebesar Rp91.000.000,- yang disimpan korban di dalam lemari kaca,” ungkapnya.

Baca Juga  Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Selain uang, pelaku juga mengambil sebuah hanphon merk Oppo dan sebuah laptop merk Asus. Usai Sholat Id, korbanpun kaget mengetahui rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dengan merusak jendela dan barang-barang berharganya telah raib digondol pelaku.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Benteng, yang ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim Benteng dibawah pimpinan IPTU Jayadi melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku EN disebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel,” terang Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, Polsek Benteng melakukan pengembangan di temukan lagi 2 orang pelaku inisial L dan Y ditangkap di Jalan HR. Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang.

“Dari penangkapan para pelaku, beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, laptop, hp, perhiasan, jam tangan ditemukan di tempat berbeda,” imbuhnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

Dalam aksinya mereka juga menggunakan senjata mirip senjata api (air sofgan). Untuk menakut-nakuti jika ada perlawanan dari korbanya, ada juga badik, sangkur, golok dan celurit serta 2 unit motor jenis satria dan mio.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksinya di rumah-rumah korbanya. Untuk lebih kengkapnya masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dan silahkan masyarakat yang merasa kehilangan mengambil barang-barang yang hilang di Mapolsek Benteng.

“Pelaku kita jerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Rumsong) sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Terekam  CCTV Pakai Sepatu Sama, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam Seminggu, 5 Tersangka Diamankan