Home / HUKUM & KRIMINAL / Tangerang Selatan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Excutive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB). Pasalnya, dalam kasus tersebut jajaran direksi ataupun pemilik usaha tidak terlibat.

Ketua LSM KPPB Duano, mempertanyakan peran lainnya yang diduga masih terlibat dalam kasus tersebut, karena ia menilai kasus itu terkesan hanya mengorbankan pekerja, “pemiliknya belum tersentuh hukum,” kata Duano saat ditemui, Kamis(19/8/2021).

Duano berharap agar proses persidangan dapat menguak kembali fakta baru, terutama adanya dugaan keterlibatan peran lainnya.

“Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya (pimpinan), ada permainan dalam proses hukumnya ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum banding bila jajaran direksi ataupun pemilik usaha tak tersentuh hukum.

“Kami akan desak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bawa dan dorong ke tingkat Banding. Bila perlu kami akan kawal persidangan dengan menurunkan massa, agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta. Jangan sampai hanya para pekerja yang dikorbankan,” ujar Duano.

Selain itu, ia berharap hakim dapat memberi putusan sesuai tuntutan jaksa dan menguak dugaan keterlibatan peran pimpinan Venesia BSD.

“Hakim harus memutus terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa dan dalam putusan Hakim harus menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan perusahaan, serta memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan berdasarkan penetapan Hakim dalam putusan nanti, sehingga penyidik dapat langsung melakukan penyidikan kepada pimpinan perusahaan dan orang-orang terkait,” jelas Duano.

Diketahui, para terdakwa (TT, RA, YS, K, AMP dan YR) terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Duano juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk mencabut ijin usaha tersebut lantaran tidak sesuai dengan motto Kota Tangsel yaitu Cerdas, Modern dan Religius.

“Tempat mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya,” tandasnya. (SD).

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Alami Pergeseran Tanah, Sebuah Rumah di Pondok Aren Rubuh

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

BANTEN

Pemkot Tangsel dan Pertamina Kolaborasi Ciptakan Taman Edukasi dan Bermain Ramah Anak

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang