Dimana masalahnya? Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL / Tangerang Selatan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Excutive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB). Pasalnya, dalam kasus tersebut jajaran direksi ataupun pemilik usaha tidak terlibat.

Ketua LSM KPPB Duano, mempertanyakan peran lainnya yang diduga masih terlibat dalam kasus tersebut, karena ia menilai kasus itu terkesan hanya mengorbankan pekerja, “pemiliknya belum tersentuh hukum,” kata Duano saat ditemui, Kamis(19/8/2021).

Duano berharap agar proses persidangan dapat menguak kembali fakta baru, terutama adanya dugaan keterlibatan peran lainnya.

“Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya (pimpinan), ada permainan dalam proses hukumnya ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum banding bila jajaran direksi ataupun pemilik usaha tak tersentuh hukum.

“Kami akan desak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bawa dan dorong ke tingkat Banding. Bila perlu kami akan kawal persidangan dengan menurunkan massa, agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta. Jangan sampai hanya para pekerja yang dikorbankan,” ujar Duano.

Selain itu, ia berharap hakim dapat memberi putusan sesuai tuntutan jaksa dan menguak dugaan keterlibatan peran pimpinan Venesia BSD.

“Hakim harus memutus terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa dan dalam putusan Hakim harus menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan perusahaan, serta memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan berdasarkan penetapan Hakim dalam putusan nanti, sehingga penyidik dapat langsung melakukan penyidikan kepada pimpinan perusahaan dan orang-orang terkait,” jelas Duano.

Diketahui, para terdakwa (TT, RA, YS, K, AMP dan YR) terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Duano juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk mencabut ijin usaha tersebut lantaran tidak sesuai dengan motto Kota Tangsel yaitu Cerdas, Modern dan Religius.

“Tempat mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya,” tandasnya. (SD).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Kasus Perdagangan Bahan Sodium Cyanide, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

SOSIAL

Jaga Kondusifitas Kapolsek Pamulang Silaturahmi Ke Mako MPC PP Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

BISNIS

Desainer Muda Amalia Effendi Tetap Berkarya Meski Dalam Situasi Pandemi

HUKUM & KRIMINAL

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan

KESEHATAN

Ribuan Vaksin Tiba di Tangsel, Dinkes Siap Menyalurkan