Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:34 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

Foto: Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Pedagang di Pasar Lama Saat Diamankan Polisi.

Foto: Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Pedagang di Pasar Lama Saat Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG —  Tiga orang pelaku pengeroyokan yang vidionya sempat  viral melalui grop-grop WA berhasil diamankan Polsek Tangerang, 1 lagi masih dalam pengejaran petugas alias (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan diketahui berinisial Ook, Agus dan Ali. Sedangkan  satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga  Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

Baca Juga  Pemilik Lahan dan Warga Sepakat Stop Aktivitas Pengurugan Tanah di Kunciran Indah

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Tangkap Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Motif Seorang Polwan Tega Bakar Suami Terungkap, Kabid Humas; Akibat Gila Judi Slot Online

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi