Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:34 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

Foto: Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Pedagang di Pasar Lama Saat Diamankan Polisi.

Foto: Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Pedagang di Pasar Lama Saat Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG —  Tiga orang pelaku pengeroyokan yang vidionya sempat  viral melalui grop-grop WA berhasil diamankan Polsek Tangerang, 1 lagi masih dalam pengejaran petugas alias (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan diketahui berinisial Ook, Agus dan Ali. Sedangkan  satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga  Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

Baca Juga  Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Tim Resmob, Polisi RW 03 Jatiuwung Amankan Pengedar Miras di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sikat Komplotan Curas dan Curanmor di Kota Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap