Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:55 WIB

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan Pers usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum’at (30/8/2024).

Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP, dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.

“Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter,” ungkap David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.

Baca Juga  Beraksi di 21 Titik Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

“Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi,” kata David.

Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. “Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Begini Penjelasannya