Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:55 WIB

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan Pers usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum’at (30/8/2024).

Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP, dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga  Serentak, Polisi Serahkan 2.500 Paket Sembako di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.

“Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter,” ungkap David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.

Baca Juga  Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

“Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi,” kata David.

Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. “Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pengendara Scopy Ditangkap Satbrimob PMJ dan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Razia, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram Siap Edar