Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:55 WIB

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

Foto: Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero Saat Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Pelecehan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan Pers usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum’at (30/8/2024).

Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP, dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi Online, 3 Orang Jadi Tersangka

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.

“Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter,” ungkap David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.

Baca Juga  Penilaian Kinerja, Polres Metro Tangerang Kota Berikan Reward dan Punishment kepada Jajaran

“Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi,” kata David.

Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. “Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Asusila dan Menyebarluaskan di Medsos Pria di Tangerang Ditangkap Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Main Judi, 4 Orang Warga Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas