Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 7 November 2022 - 23:10 WIB

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Peragakan 24 Adegan Saat Rekontruksi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG,- Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan serpong – pasar anyar yang tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang

Rekontruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Senin, (7/11/2022).

Tersangka (H 36) dihadirkan dalam rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, korban D alias O (35), yang merupakan rekan seprofesi pelaku.

Korban tewas di lokasi kejadian dengan 6 luka tusukan senjata tajam (pisau) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus di cari-cari korban selama 3 hari lamanya.

Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang, korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).

“Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang,” terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.

Baca Juga  komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.

Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya, kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.

Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak 5 kali.

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan. akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.

“Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Sepatan Amankan Ribuan Pil Tramadol Disita

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Cipkon JAGA JAKARTA+, Polisi Amankan Pria Bawa Paket Diduga Ganja di Jalan Imam Bonjol