Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 19 April 2023 - 14:16 WIB

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK –Komplotan Pelaku Begal yang berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

Para Pelaku IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K. mengatakan, “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.,” ujar Andi. Rabu (19/4/2023).

Baca Juga  Viral Video Aksi Koboy Acungkan Senpi, Sat Reskrim Polres Lebak Gerak Cepat Amankan Pelaku

“Awal mula korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum jembatan cihara sepeda motor korban di pepet oleh dua orang pelaku yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok selanjutnya korban menepi dan berhenti lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphone nya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping,” terangnya.

“Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40) kemudian dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil di bekuk,” ungkap Andi.

Baca Juga  Hari Kedua Ops Patuh Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Operasi di Alun-alun Rangkasbitung

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK , 1 (satu) Bilah Golok berwarna coklat Yang berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Andi. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang