Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 19 April 2023 - 14:16 WIB

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK –Komplotan Pelaku Begal yang berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

Para Pelaku IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K. mengatakan, “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jl.Raya Malingping – Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.,” ujar Andi. Rabu (19/4/2023).

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

“Awal mula korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum jembatan cihara sepeda motor korban di pepet oleh dua orang pelaku yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok selanjutnya korban menepi dan berhenti lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphone nya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping,” terangnya.

“Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40) kemudian dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil di bekuk,” ungkap Andi.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK , 1 (satu) Bilah Golok berwarna coklat Yang berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Andi. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pencuri Motor di Apartemen PIK 2 Dibekuk Polisi, Ini Tampang Pelaku Saat Tertangkap Kamera CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Razia, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram Siap Edar

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

HUKUM & KRIMINAL

Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Lapas, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung