Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 September 2025 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Kamis 25 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram, 1 unit handphone Oppo, sebuah tas pinggang hitam, satu timbangan digital, 3 lakban merah, 1 kardus kecil berisi tabung microtube, 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning dan 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga  18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya tim kami yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Rihold.

Saat diperiksa, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Apel Gelar Pasukan

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaa narkoba ini, kami Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor: Caknur
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi