Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 September 2025 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Kamis 25 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram, 1 unit handphone Oppo, sebuah tas pinggang hitam, satu timbangan digital, 3 lakban merah, 1 kardus kecil berisi tabung microtube, 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning dan 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga  komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya tim kami yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Rihold.

Saat diperiksa, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaa narkoba ini, kami Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor: Caknur
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

HUKUM & KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Ciledug, Gegara Tidak Pulang Tiga Hari

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Unitreskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur