Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 September 2025 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Kamis 25 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram, 1 unit handphone Oppo, sebuah tas pinggang hitam, satu timbangan digital, 3 lakban merah, 1 kardus kecil berisi tabung microtube, 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning dan 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga  Puncak Hari Pers Nasional 2026, Waka Polrestro Tangerang Kota; Peran Pers Tempati Posisi Strategis di Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya tim kami yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Rihold.

Saat diperiksa, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Gagalkan Aksi Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Motor

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaa narkoba ini, kami Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor: Caknur
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Polsek Neglasari  Amankan 2 Pemuda Asal Aceh

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Curi Motor, Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pemuda Bawa Kunci T

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Pencuri Motor di Apartemen PIK 2 Dibekuk Polisi, Ini Tampang Pelaku Saat Tertangkap Kamera CCTV