Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 September 2025 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Berikut BB Saat Diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Kamis 25 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram, 1 unit handphone Oppo, sebuah tas pinggang hitam, satu timbangan digital, 3 lakban merah, 1 kardus kecil berisi tabung microtube, 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning dan 1 paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7, KPK Temukan Barang Bukti

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya tim kami yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Rihold.

Baca Juga  Kasus Mandek 2 Tahun di Polres Metro Tangerang Kota, Andi Lala Sindir Percuma Lapor Polisi

Saat diperiksa, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaa narkoba ini, kami Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Editor: Caknur
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Dua Kasus Narkotika, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Jual Motor Curian Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan