Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21 WIB

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

Foto: AS, Pelaku Pengedar Sabu Saat Diamankan Polsek Sepatan.

Foto: AS, Pelaku Pengedar Sabu Saat Diamankan Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM,TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya. Senin (20/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

Baca Juga  Bawa Pesanan 1.000 Butir Tramadol, Seorang Pria Berinisial HY Diciduk Polisi di Sepatan

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.

Baca Juga  Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 49 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Keroyok Sopir Truk Tanah, 4 Pengamen Diamankan Resmob Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Akhirnya Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Ungkap Curanmor Scoopy, Penadah Ditangkap di Kalideres

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Tangkap Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit