Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 18 Mei 2026 - 00:01 WIB

Polsek Benda Ungkap Curanmor Scoopy, Penadah Ditangkap di Kalideres

Foto: BB Ranmor Polsek Benda.

Foto: BB Ranmor Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Benda, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Ijul yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. mengatakan pelaku diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026) sore.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban lalu masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang saat korban kembali ke area parkir.

Baca Juga  Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Peragakan 46 Adegan, Diawali Belajar dari Internet

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu beserta handphone milik pelaku.

Dari hasil interogasi, Ijul mengaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya sudah menjalani proses tahap dua.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan sudah dua kali keluar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba tahun 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Siap Amankan Nataru 2026, Polres Metro Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Jauhari.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan penjualan motor hasil curian tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa di Jatiuwung, Beruntung Polisi Segera Datang

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap Polisi di Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Dibakar Api Cemburu, Suami Kapak Istri Hingga Jari Putus

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Polisi Amankan 24 Remaja 3 Ditetapkan ABH