Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 18 Mei 2026 - 00:01 WIB

Polsek Benda Ungkap Curanmor Scoopy, Penadah Ditangkap di Kalideres

Foto: BB Ranmor Polsek Benda.

Foto: BB Ranmor Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Benda, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Ijul yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. mengatakan pelaku diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026) sore.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban lalu masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang saat korban kembali ke area parkir.

Baca Juga  Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu beserta handphone milik pelaku.

Dari hasil interogasi, Ijul mengaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya sudah menjalani proses tahap dua.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan sudah dua kali keluar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba tahun 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Jauhari.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan penjualan motor hasil curian tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sepatan