Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:43 WIB

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya 2 orang oknum karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang.

Pelaku 1 wanita diamankan di kos legouti mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26) dan sdri EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

Baca Juga  Kapolres Resmi Melantik dan Kukuhkan Pengurus Ojol di Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

*Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment, untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” pungkas Zain. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Viral Lakukan Pemukulan, Pesepakbola Naturalisasi di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

HUKUM & KRIMINAL

Kabidhumas Sebut, Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Atensi Kapolda

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan